SOKOGURU - Kini, pemilik SIM tak perlu repot datang ke Satpas! Korlantas Polri menghadirkan layanan Digital Korlantas (SINAR) yang bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Berlaku untuk SIM A dan SIM C
- Tidak untuk SIM yang sudah mati (wajib buat baru)
Cara Perpanjang SIM Online Mudah
Berikut ini tahapan yang perlu kamu ikuti untuk mengurus perpanjang SIM online:
Download Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store / App Store
Login menggunakan NIK dan nomor HP
Pilih menu "Perpanjangan SIM"
Unggah dokumen:
e-KTP
Foto SIM lama
Pas foto latar biru
Tanda tangan digital
Hasil pemeriksaan tes kesehatan & psikologi online
Pilih metode pengiriman ke rumah / ambil sendiri di Satpas
Bayar biaya perpanjangan
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Online 2025
Jenis Biaya Nominal (Rp)
SIM A 80.000
SIM C 75.000
Tes Psikologi Online 37.500 – 62.500
Tes Kesehatan Online 25.000 – 50.000
Biaya pengemasan + ongkir 10.000 – 30.000
Total Estimasi Lengkap Rp145.000 – Rp225.000
Sumber resmi: Perpol No. 5 Tahun 2021 dan info dari aplikasi Digital Korlantas POLRI
SIM Langsung Sampai Rumah? Bisa!
Kamu bisa pilih fitur pengiriman saat perpanjangan. SIM yang sudah dicetak akan dikirim lewat Pos Indonesia atau kurir rekanan langsung ke alamat rumah. Pastikan data alamat jelas!
Jangan Lupa! Masa Berlaku Tetap Tanggal Lahir
Masa aktif SIM tetap dihitung dari tanggal lahir, bukan dari tanggal perpanjangan. Jadi, jangan telat ya! Perpanjang maksimal H-14 sebelum masa berlaku habis.
Pertanyaan Umum
Q: Bisa perpanjang SIM dari luar kota?
A: Bisa, selama dokumen valid dan pengiriman bisa dilakukan ke lokasi kamu.
Q: Bagaimana jika gagal upload foto atau tanda tangan?
A: Pastikan foto latar biru dan ukuran file sesuai. Aplikasi menyediakan panduan ukuran.
Kesimpulan
Layanan perpanjang SIM online 2025 kini makin praktis dan transparan. Cukup dari HP, tanpa harus antre berjam-jam, semua bisa dilakukan dari rumah. Biaya mulai dari Rp145.000, SIM langsung sampai rumah—legal dan resmi dari Korlantas!(*)
Sumber: Korlantas